Bangga Hari Ini

Mei-Juni 2024, Polisi Tangkap 17 Tersangka Narkoba di Banggai

Siaran pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei-Juni 2024, di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Siaran pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei-Juni 2024, di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Banggai sebagai upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Selama Mei hingga Juni 2024, Satnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

Hal itu disampaikan langsung saat siaran pers dihadapan awak media di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore.

Siaran pers dipimpin langsung Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra bersama Iptu Al Amin S Muda.

Baca juga: Dinkes Sulteng Target 434.587 Anak Ikuti Imunisasi Polio di Pekan Imunisasi Nasional 2024

Dalam keterangannya, Iptu Gede Wira mengungkapkan, dari pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57 paket,” ungkapnya.

Tak hanya sabu, kata Gede Wira, pihaknya juga berhasil mengamankan 1.949 butir pil koplo jenis THD.

“Untuk barang bukti 15 paket sabu-sabu yang diamankan dengan berat sekitar 123,71 gram,” bebernya.

Ia menambahkan, dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan orang.

“Total masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 390 orang,” kata Wira. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved