Kantor Imigrasi Palu
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Pelaku Kejahatan Berat Asal Taiwan
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.
Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan,pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis(04/07/2024) pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalaniproses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepadapemerintah asal negara pelaku kejahatan.
Sementara itu, polisi asal Taiwan turutmelakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisakembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dandeteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelakukejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempatberoperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (*)
Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakal Sediakan Layanan Penerbitan E-Paspor |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi: Jumlah Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024 |
![]() |
---|
Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Beroperasi dengan Baik |
![]() |
---|
Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor |
![]() |
---|
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Lantik Pejabat Manajerial Lingkup Kantor Imigrasi Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.