Kantor Imigrasi Palu

Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Pelaku Kejahatan Berat Asal Taiwan

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Suasana Deportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelakukejahatan berat di tempat asalnya.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. 

Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan,pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. 

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis(04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalaniproses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepadapemerintah asal negara pelaku kejahatan.

Sementara itu, polisi asal Taiwan turutmelakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisakembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dandeteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelakukejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempatberoperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved