DPRD Sigi

DPRD Sigi Sahkan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) I

Editor: mahyuddin
Handover
Sedikitnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi ke 12 Masa Sidang ke Tiga tahun sidang 2023-2024. Kedua Ranperda tersebut adalah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sedikitnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi ke 12 Masa Sidang ke Tiga tahun sidang 2023-2024.

Kedua Ranperda tersebut adalah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dua Raperda itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi Jl Poros Palu- Kulawi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Jumat (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin lKetua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvi.

Baca juga: DPRD Sigi Rapat Paripurna Dengar Penjelasan Bupati Atas Pengajuan Perda Pelaksanaan APBD 2023

Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) I atas kerja keras mereka selama masa pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi 2025-2045.

"Pansus I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada 7 Juni 2024, dengan itu saya atas nama pimpinan menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Pansus I atas kerja kerasnya selama masa pembahasan dua buah Raperda ini," katanya. 

Ia berharap apa yang telah dirumuskan dalam Ranperda ini dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengesahan kedua Ranperda ini merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Sigi.

"Dengan disahkannya Ranperda ini di harapkan pembangunan di Kabupaten Sigi dapat berjalan dengan lebih terarah dan terukur, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tuturnya. 

Diketahui, hanya 21 dari 30 orang anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna itu.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved