Palu Hari Ini
Kejari Palu Musnahkan 1.666 Gram Sabu, Hasil Sitaan Februari-Juni 2024
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Februari hingga Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri Kota Palu (Kejari Palu) memusnahkan barang bukti hasil sitaan periode Februari hingga Juni 2024.
Dalam sesi Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Kejari Palu memusnahkan 1.666,5264 gram sabu, 475,69 gram ganja, dan 2 butir pil ekstasi dari 67 perkara narkotika.
Pantauan TribunPalu.com, Kamis (11/7/2024), Pemusnahan Barang Bukti sabu dengan cara blender bersama air dan cairan pembersih lantai.
Sementara barang bukti berupa handphone, sajam, bahan pembuat kosmetik, bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Baca juga: Kasi Intel Kejari Palu Beberkan Program Jaksa Menyapa, Sasar Sekolah Hingga Pesantren
Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Februari hingga Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Totalnya ada 79 perkara periode Februari sampai Juni 2024, yang mana 67 perkaranya merupakan perkara narkotika berupa sabu-sabu dan ganja,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan Pemusnahan Barang Bukti itu untuk menjaga agar tidak disalahgunakan sekaligus menjadi tugas akhir Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Diketahui Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Palu, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
(*)
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.