Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan 1.666 Gram Sabu, Hasil Sitaan Februari-Juni 2024

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Februari hingga Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
ejaksaan Negeri Kota Palu (Kejari Palu) memusnahkan barang bukti hasil sitaan periode Februari hingga Juni 2024. Dalam sesi pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Palu memusnahkan 1666,5264 gram sabu, 475,69 gram ganja, dan 2 butir pil ekstasi dari 67 perkara narkotika. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri Kota Palu (Kejari Palu) memusnahkan barang bukti hasil sitaan periode Februari hingga Juni 2024.

Dalam sesi Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Kejari Palu memusnahkan 1.666,5264 gram sabu, 475,69 gram ganja, dan 2 butir pil ekstasi dari 67 perkara narkotika.

Pantauan TribunPalu.com, Kamis (11/7/2024), Pemusnahan Barang Bukti sabu dengan cara blender bersama air dan cairan pembersih lantai.

Sementara barang bukti berupa handphone, sajam, bahan pembuat kosmetik, bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Baca juga: Kasi Intel Kejari Palu Beberkan Program Jaksa Menyapa, Sasar Sekolah Hingga Pesantren

Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Februari hingga Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Totalnya ada 79 perkara periode Februari sampai Juni 2024, yang mana 67 perkaranya merupakan perkara narkotika berupa sabu-sabu dan ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan Pemusnahan Barang Bukti itu untuk menjaga agar tidak disalahgunakan sekaligus menjadi tugas akhir Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Diketahui Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Palu, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved