Pilwalkot Palu 2024

KPU Palu Terapkan Tiga Langkah Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyosialisasikan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernu

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
KPU Kota Palu menyosialisasikan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Palu, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyosialisasikan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Palu, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan itu berlangsung di Best Western Coco, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Palu Idrus dan dihadiri unsur forkopimda perwakilan partai politik, Forkopimda, Camat dan lurah se Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyampaikan, terdapat tiga langkah ditempuh guna pastikan data pemilih digunakan dalam Pilkada terjadwal pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Sosialisasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Warga Binaan Rutan Palu

Langkah perama adalah perbaikan elemen data pemilih tanpa menambah jumlah pemilih secara tidak sah.

“Setiap perubahan data didasarkan bukti konkret dan tidak hanya berdasarkan katanya namun pengurangan data pemilih dilakukan jika anggota keluarga tidak memenuhi syarat, seperti sudah pindah atau meninggal dunia,” ucap Idrus.

Langkah kedua, pemilih baru akan ditambahkan jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam TPS.

“Langkah kedua ini dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan setiap calon pemilih sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi ini,” ujarnya.

Langkah ketiga, penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui tiga tahapan. 

Tahap pertama adalah menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara.

“Selanjutnya daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan, yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi basis untuk pemilu,” tutur Idrus.

Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Besuk Wagub Mamun Amir di RSUD Luwuk Banggai

Menurutnya, KPU Kota Palu menanggapi kebutuhan partai politik terkait efisiensi TPS. 

Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di Rutan dan Lapas. 

Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS.

“Data yang digunakan harus didukung oleh dokumen kependudukan yang sah. KPU akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu akurat,” katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved