DPRD Palu

Pansus Pertanggungjawaban APBD 2023 Sampaikan Rekomendasi untuk Pemkot Palu

Pansus DPRD Palu soal Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 rekomendasikan sejumlah hal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Ketua Pansus DPRD Kota Palu Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Joppie Alvi Kekung. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pansus DPRD Palu soal Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 rekomendasikan sejumlah hal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Palu di Kota Palu, Selasa (16/7/2024) siang. 

Pansus pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palu. 

Joppie Alvi Kekung sebagai ketua pansus mengatakan terkait Pasal 24 point D, SILPA dari Pemerintah Kota Palu disampaikan ke DPRD Kota Palu masih 173 M tetapi pansus mengoreksi menjadi 21 M. 

"Dalam catatan keuangan laporan keuangan Pemerintah Kota Palu menyatakan bahwa laporan laba rugi dari PDM Kota Palu mengalami rugi sebesar 1,2 M tapi dilampiran tercantum angka laba 341 juta. Sehingga hal tersebut dipertanyakan pansus didapat angka sebenarnya rugi 1,2M bukan laba 341 juta," ujar Joppie Alvi Kekung.

Baca juga: Hari Kedua Razia Gabungan di Kota Palu, Bapenda-Samsat Jaring 64 Kendaraan Tunggak Pajak

Joppie Alvi Kekung juga menambahkan pansus mempertanyakan terkait masuknya dana tunjangan profesi guru (PPG) bukan bersumber dari DAK Fisik tapi dari DAK Tambahan yang masuk kedalam kas daerah. 

"Dana tunjangan PPG bukan dari DAK Fisik tapi dari DAK Tambahan dan masuk kedalam kas daerah pada Desember 2023 tapi tidak menjadi SILPA di 31 Desember 2023, padahal belanja tersebut belum dibayarkan," ungkap Joppie Alvi Kekung.

Oleh karena itu, pansus menyarankan untuk memperhatikan sumber dana untuk alokasi belanja daerah karena hal ini juga menjadi rekomendasi oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. 

Pansus menekankan hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Palu maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved