DPRD Banggai
Rapat KUA-PPAS 2025, Legislator Banggai Pertanyakan Turunnya PBB-P2 dan Pajak Restoran
Rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banggai Jl KH Sam
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Para Legislator Kabupaten Banggai mempertanyakan turunnya target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Restoran.
Hal itu disampaikan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk, Senin (15/7/2024).
Rapat ini melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Legislator Fraksi Golkar, Saripudin Tjatjo, mempertanyakan proyeksi pajak restoran di tahun 2025 menurun sekitar Rp 5 miliar dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Kembali Besuk Wagub Mamun Amir di Banggai
Dalam dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2025 disebutkan proyeksi pajak restoran hanya Rp 13,7 miliar, sementara tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 19 miliar.
Di sisi lain, kata Saripudin Tjatjo, rumah makan dan warung kopi di wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya tumbuh subur.
"Tidak ada evaluasi di lapangan, karena warung makan dan warung kopi sekarang ini menjamur. Harusnya naik bukan turun," tegas Arif Tjatjo-sapaan akrabnya.
Berbeda dengan Arif Tjatjo, Legislator Fraksi Golkar Banggai lainnya, Irwanto Kulap, menyoroti turunnya proyeksi PBB-P2 di tahun 2025.
Dokumen KUA-PPAS menyebutkan proyeksi PBB-P2 tahun 2025 turun menjadi Rp 11 miliar, sementara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 14 miliar.
Kata dia, turunnya target PBB-P2 itu tidak masuk akal. Karena faktanya, pembangunan atau bangunan baru terlihat di mana-mana, mulai dari wilayah perkotaan hingga perdesaan.
Karena itu, target atau proyeksi PBB-P2 di tahun 2025 harusnya naik, bukan sebaliknya.
Irwanto Kulap pun meminta tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai lebih giat mendata dan menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2.
Menyikapi itu, Kepala Bapenda Kabupaten Banggai, Irpan Poma, menjelaskan proyeksi PAD tahun 2025 di sektor pajak restoran maupun PBB-P2 bukan diturunkan tapi dirasionalisasi.
Misalnya PBB-P2 diproyeksikan hanya Rp 11 miliar, karena bila seluruh wajib pajak membayar 100 persen, maka angkanya hanya Rp 11 miliar bukan Rp 14 miliar seperti yang ditetapkan pada tahun anggaran 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.