DPRD Banggai

Rapat KUA-PPAS 2025, Legislator Banggai Pertanyakan Turunnya PBB-P2 dan Pajak Restoran

Rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banggai Jl KH Sam

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk, Senin (15/7/2024). 

"Jadi bukan diturunkan tapi dirasionalisasi," kata Irpan Poma.

Sama halnya dengan pajak restoran. Irpan Poka tidak menampik banyak warung makan dan warung kopi yang tumuh subur di Kota Luwuk dan sekitarnya.

Meski begitu, Irpan Poma menegaskan tidak semua warung makan atau warung kopi bisa dipajaki.

Lebih lanjut dijelaskan, warung makan dan warung kopi berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan tidak bisa dikenakan pajak.

Irpan Poma memaparkan ada sekitar 461 objek pajak restoran di wilayah Kabupaten Banggai. Khusus wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya mencapai 150 sampai 200 objek pajak.

"Makanya dirasionalkan, dari Rp 19 miliar menjadi Rp 13,7 miliar di tahun 2025," kata Irpan Poma. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved