Sigi Hari Ini

Lahan Gudang Cat di Desa Lolu Sigi Dipatok Warga, Ahli Waris: Itu Punya Orang

Lahan dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pembayaran PBB itu dijual Abd Rahman bersaudara pada tahun 2012.

|
Editor: mahyuddin
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Abd Rahman (76) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, naik pitam mengetahui tanah yang telah dijualnya ternyata dibanguni orang lain. Lahan seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu itu dijual kepada Joni seharga Rp 700 juta yang dibagikan kepada tujuh saudaranya yang masih hidup saat transaksi. 

Keduanya lebih kaget lagi karena berdasarkan data yang diterima dari BPN Sigi, lahan milik Joni bergeser di sebelah gudang perusahaan itu.

"BPN Sigi menyarankan pengembalian batas. Tapi sekarang kami terkendala lagi di kepala desa yang tidak mau menandatangani formulir permohonan pengembalian batas itu," jelas Abd Rahman.

Dia mendesak perusahaan menyerahkan kembali milik Joni sesuai SKPT.

"Kami tujuh bersaudara kemarin pakai dana itu untuk haji. Malu kami sama Pak Joni dengan adanya kondisi seperti ini," tutur Abd Rahman.

Pria 76 tahun meminta perusahaan segera mengembalihan lahan Joni.

Dia mengancam akan menyegel pintu gerbang gudang itu jika tidak mengindahkan permintaan keluarganya.

"Mati saya di tanah itu kalau tidak dikembalikan pak," tutur Abd Rahman.

Baca juga: Cikasda Gelontorkan Rp 1,9 Miliar untuk Renovasi dan Rehabilitasi Gedung DPRD Sulteng

Kepala Desa Lolu Kurniadin Latjedi menyebutkan, pihaknya bukan menolak menandatangani formulir dari BPN Sigi yang dibawa Abd Rahman dan Joni.

Hanya saja Kurniadi berhati-hati dalam perkara tanah.

"Sengketa tanah harus hati-hati pak. Masalah sensitif itu," ucapnya.

Dia juga menyinggung Joni dan Abd Rahman yang menyodorkan formulir dari BPN tanpa pengisian terlebih dahulu.

"Mereka survei sendiri lokasi tanpa melibatkan aparat desa. Kemudian minta saya tanda tangani selebaran dari BPN tanpa ada kejelasan siapa pemohon dan apa tujuannya. Itu sama saja bodong," jelas Kurniadin via telepon.

Dikonfirmasi terpisah,  Darwis menyebut lahan yang dibanguni gudang cat di Desa Lolu dibeli dari pemilik tanah.

"Saya beli tanah itu dari pemilik. Tanyakan ke BPN," ucapnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved