DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Korkom Bahas Isu Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata di Jakarta
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola memimpin Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) antar daerah di Balai kota DKI Jakarta, Kamis
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Kebijakan pendidikan di DKI Mengacu pada pergub No 15 tahun 2024 yaitu pengaturan dan pelaksana PPDB.
Dalam hal ini ada 4 juknis yakni mengatur zonasi, daya tampung, PPDB bersama dan zonasi prioritas. Karna di DKI tidak ada otonomi tingkat 2, maka PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sentralistik diatur oleh dinas.
Perwakilan UPT pusat pemberdayaan perlindungaan perempuan dan anak dan pengendalian penduduk (PPAPP) Menjelaskan terkait kebijakan untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, baik itu perempuan dan anak.
Dalam pergub No 7 tahun 2012 yaitu terkait pelayanan terpadu korban kekerasan perempuan dan anak di rumah sakit.
Kemudian pergub No 44 tahun 2019 terkait rumah aman bagi perempuan dan anak. Dan pergub No 7 tahun 2021 tentang tenaga ahli dan tenaga pelayanan.
Perwakilan PPAPP menanamkan, tiap tahunnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tiap tahunnya meningkat, maka untuk mengatasi problematika tersebut PPAPP membangun pos pengaduan di beberapa kabupaten dan tahun 2024 pos pengaduan bertambah di setiap kecamatan.
Sehingga untuk cepat mengantisipasi korban kekerasan dan menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan.
Kemudian dari perwakilan dari dinas kesehatan menjelaskan terkait perlakuan pembayaran jaminan kesehatan warga jakarta mengacu pada pergub DKI jakarta.
Selanjutnya, perwakilan dinas pariwisata menjelaskan terkait Kebijakan pariwisata Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Perda No 6 Tahun 2015 tentang pariwisata dan Pergub No18 tahun 2018 tentang usaha Pariwisata.
Dari sektor pariwisata DKI Jakarta, redistribusi memiliki sumbangsih terbesar terhadap PAD. tahun 2021 mencapai Rp3 Triliun lebih lalu pada tahun 2022 mencapai lebih kurang Rp5 Triliun dan pertumbuhan 7 persen dari pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Terkait pariwisata, Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta hanya menghimpun dan memfasilitasi. Sementara pengelola dan pembagian hasilnya itu dari Bapenda DKI Jakarta.
Tugas dari dinas pariwisata hanya memonitoring, mengembangkan dengan membantu promosi-promosi melalui dalam negeri dan dari para pemandu wisata dengan memberi pelatihan dan sertifikasi sesuai standart kepariwisataan. Selanjutnya kerja sama hanya melalui satu pintu yaitu dengan Biro KSD.
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.