Bangkep Hari Ini

Lagi, Gubernur Sulteng Perpanjang Pengabdian Ihsan Basir di Banggai Kepulauan

Ihsan Basir tercatat menjabat sebagai bupati di Banggai Kepulauan sejak 12 Juli 2022.

Editor: mahyuddin
handover
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir 

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura memperpanjang lagi masa penugasan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir.

Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1420 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

SK Kemendagri itu diserahkan Rusdy Mastura di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Ihsan Basir tercatat menjabat sebagai bupati di Banggai Kepulauan sejak 12 Juli 2022.

Atas perpanpanjangan itu, pria kelahiran 9 November 1970 itu bakal menjabat bupati lebih dari dua tahun alias setengah dari jabatan bupati definitif.

Baca juga: Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Selama menjabat, Ihsan Basir berhasil mencatat sejumlah prestasi bagi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, di antaranya Bangkep berhasil mencapai status UHC (Universal Health Coverage) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada tahun 2023.

Dengan pencapaian tersebut, Ihsan Basir mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI, karena memberikan manfaat besar untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di Bangkep.

Biodata 

Nama: Ihsan Basir, SH.,LL. M

Tanggal Lahir: 9 November 1970

Agama: Islam

Riwayat Pendidikan

– SDN 15 Palu (Lulus Tahun 1983)

– SMP 1 Palu (Lulus Tahun 1986)

– SMA MUHAMMADIYAH II Yogyakarta (Lulus Tahun 1989)

– S-1 Hukum, UNIVERSITAS BRAWIJAYA, Malang (Lulus Tahun 1994)

– S-2 Hukum International, The University of Melbourne, Australia (Lulus Tahun 2022)

Riwayat Jabatan

– Kepala Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya II Bapedda Sulteng

– Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrisai

– Pj. Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Nakertrans

– Kepala Bidang Pembangunan Derah Tertinggal dan Daerah tertentu pada Dinas Transmigrasi Prov. Sulteng

– Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulteng

– Pj. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prov. Sulteng

– Kepala BPPID Prov. Sulteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved