Bangkep Hari Ini
Fraksi Bersih-bersih Sulteng Desak Gubernur Cabut 45 Izin Tambang di Bangkep
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk mencabut seluruh izin tambang yang beroperasi di wilayah Bangkep.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (2/7/2025).
Pantauan TribunPalu.com, aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk mencabut seluruh izin tambang yang beroperasi di wilayah Bangkep.
Perwakilan massa juga sempat menyampaikan aspirasi langsung kepada Staf Ahli Gubernur, Ihsan Basir.
Koordinator aksi, Taufik, menyampaikan bahwa Fraksi Bersih-bersih Sulteng merupakan gabungan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
“Pertama, tuntutan kami adalah agar izin tambang di Banggai Kepulauan dicabut. Saat ini, terdapat 45 izin tambang gamping yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, dan harapannya semua izin tersebut dicabut,” ujar Taufik.
Baca juga: Kapolres Parimo: Sampai Saat Ini Belum Ditemukan Personel Polres Bermain Judi Online
Ia menjelaskan, wilayah Banggai Kepulauan merupakan ekosistem karst yang sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan. Sekitar 97 persen wilayahnya merupakan kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis penting.
Selain itu, kata Taufik, Bangkep juga termasuk kawasan konservasi laut dan habitat berbagai jenis ikan.
Aktivitas tambang di darat dinilai akan berdampak langsung terhadap wilayah laut di sekitarnya.
“Kalau wilayah daratnya rusak, maka wilayah laut pun akan terdampak. Apalagi Bangkep merupakan salah satu penghasil laut terbesar di Sulawesi Tengah,” katanya.
Taufik juga mencontohkan kerusakan akibat aktivitas tambang di wilayah pesisir Palu–Donggala yang menyebabkan masyarakat setempat mengeluhkan dampak lingkungan.
Baca juga: RPJMD Morowali, Bupati Iksan Tegaskan Program OPD Harus Selaras dengan Visi-Misi Daerah
“Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Desa Matamaling dan wilayah sekitarnya. Karena itu, kami mendesak pencabutan seluruh IUP dan WIUP di Banggai Kepulauan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun massa aksi, terdapat total 45 izin tambang di wilayah Banggai Kepulauan, yang terdiri atas 44 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diketahui, usai unjuk rasa di Kantor Gubernur, massa kemudian melanjutkan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
Pengawasan MBG di Banggai Kepulauan Harus Diperketat |
![]() |
---|
Pergantian Suplayer Diduga Penyebab Kasus Keracunan MBG di Bangkep |
![]() |
---|
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palu Akan Turun Investigasi Kasus Keracunan Bangkep |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
DPRD Banggai Kepulauan Tetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.