Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Nikita Mirzani: Bapak Minta Disantet Berjamaah?

Nikita Mirzani merasa tak terima dan marah pada hakim Erintuah Damanik karena membebaskan Ronald Tannur atas pembuhunan yang ia lakukan.

handover
Hakim Erintuah Damanik vonis bebas anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Sebelumnya Ronald Tannur, yang merupakan anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia!

Ronald Tannur anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya divonis bebas.

Adapun Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur divonis bebas padahal sebelumnya jadi tersangka dan dituntut 12 tahun penjara.

Namun terkini, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur anak DPR tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved