Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Nikita Mirzani: Bapak Minta Disantet Berjamaah?

Nikita Mirzani merasa tak terima dan marah pada hakim Erintuah Damanik karena membebaskan Ronald Tannur atas pembuhunan yang ia lakukan.

handover
Hakim Erintuah Damanik vonis bebas anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Ikut menanggapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris pun miris.

Hotman Paris bahkan meminta pada Prabowo Subianto agar memberikan keadilan kepada keluarga korban Dini yang tewas dianiaya Ronald Tannur.

Bukan tanpa sebab, Hotman Paris diketahui berani meminta bantuan Prabowo Subianto lantaran merupakan kuasa hukumnya.

"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??," katanya dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Kamis (25/7/2024).

Hotman Paris tak terima lantaran hakim memberikan vonis bebas dengan Ronald Tannur karena bukan menggunakan pasal pembunuhan.

"Yang dipakai jg bukan pasal pembunuhan," tulis isi pesan whatsapp Hotman Paris.

Selain itu dalam unggahan lainnya, Hotman Paris sendiri mengaku miris dengan keputusan hukum di Indonesia yang ia sebut tak adil.

"Sedih! Oh Indonesia," katanya.

Lebih jauh, sebelumnya Hotman Paris mengaku bingung dan tidak percaya terhadap vonis tersebut.

Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Aduh ? Kok Bisa??," tulisnya, Rabu (24/7/2024).

Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Keluarga Korban Tak Terima Bakal Laporkan Hakim

Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved