Sigi Hari Ini

Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat

Akbar yang juga menjadi korban dari Darwis meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terkecoh membeli tahah dari Darwis di sekitar Kalukubula

|
Editor: mahyuddin
Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat - Korban-Darwis-di-Sigi-2024.jpg
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka. Mereka merasa tertipu dan dirugikan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.
Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat - Korban-Mafia-Tanah-Sigi-2.jpg
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka. Mereka merasa tertipu dan dirugikan oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Darwis sejatinya merupakan warga Sulawesi Selatan yang juga berlatar belakang sebagai developer perumahan di Kota Palu dan Sigi.

Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com, Nama Darwis pernah tercatat sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Donggala tahun 2021 dengan nomor 11/Pdt.G/2021/PN Dgl.

Dalam gugatan itu, Darwis dari PT Palu Cipta Anugrah diduga bersama seorang bernama Usman Paharu.

Sejatinya dalam persoalan lahan di Desa Lolu, Darwis pernah dikonfirmasi media.

Dia menyebut lahan yang dibanguni gudang cat di Desa Lolu dibeli dari pemilik tanah.

"Saya beli tanah itu dari pemilik. Tanyakan ke BPN," ucapnya.

Padahal tanah itu telah dibeli Joni dan diaminkan oleh ahli waris.

"Kami kira dibanguni Pak Joni. Ternyata orang lain," tutur Abd Rahman (76) warga Desa Kalukubula, ahli waris yang menjual lahan itu.

Ironisnya, lahan Joni berdasarkan plot BPN bergeser dari gudang cat ke bagian atasnya.

BPN Buka Mediasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi menyebut sertifikat tanah di bawah 2016 di Kabupaten Sigi belum dilengkapi dengan plot.

Ploting merupakan pencocokan koordinat lokasi tanah.

Jika ada perubahan atau permasalahan dalam plot, maka BPN mengarahkan pemilik lahan untuk mengajukan pengukuran batas ulang.

Adapun pencaplokan maupun sengketa lahan diarahkan menempuh jalur hukum.

Kendati demikian, BPN membuka layanan pelaporan mafia tanah.

BPN juga menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk ploting dan keluhan masyarakat.(*)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved