Viral

PP Kesehatan Baru, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Dengan adanya PP ini, Pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok dan mencegah munculnya perokok baru.

Editor: Regina Goldie
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ilustrasi
pegawai buruh pabrik rokok saat didatangi Bea Cukai 

"Setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor Tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram per kemasan," menurut ayat (3) pasal tersebut.

"Setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dalam jumlah lebih dari 2 cartridge per kemasan," menurut ayat (4).

Baca juga: Popda Sulteng 2024 di Banggai Jadi Ajang Persiapan Atlet Ikuti Pra Popnas

Ayat (5) menyebutkan bahwa setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau bisa diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan selain 10 dan 20 mililiter per kemasan.

Selain itu, setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik padat harus mengemasnya dalam kemasan 20 batang per kemasan.

Jika melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk, sesuai ayat (7). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved