Viral
PP Kesehatan Baru, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
Dengan adanya PP ini, Pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok dan mencegah munculnya perokok baru.
"Setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor Tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram per kemasan," menurut ayat (3) pasal tersebut.
"Setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dalam jumlah lebih dari 2 cartridge per kemasan," menurut ayat (4).
Baca juga: Popda Sulteng 2024 di Banggai Jadi Ajang Persiapan Atlet Ikuti Pra Popnas
Ayat (5) menyebutkan bahwa setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau bisa diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan selain 10 dan 20 mililiter per kemasan.
Selain itu, setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik padat harus mengemasnya dalam kemasan 20 batang per kemasan.
Jika melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk, sesuai ayat (7). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Viral Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, untuk Kunjungan Prabowo dan Presiden Prancis |
![]() |
---|
Viral Suami Selingkuh dengan Mertua hingga Hamil di Soppeng, Istri Sah Diceraikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.