Viral

PP Kesehatan Baru, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Dengan adanya PP ini, Pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok dan mencegah munculnya perokok baru.

Editor: Regina Goldie
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ilustrasi
pegawai buruh pabrik rokok saat didatangi Bea Cukai 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah telah menetapkan larangan resmi untuk penjualan rokok per batang.

Keputusan ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan adanya PP ini, Pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok dan mencegah munculnya perokok baru.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok dan menurunkan konsumsi rokok.

Diharapkan juga bahwa angka kematian akibat merokok dapat berkurang.

Baca juga:
Bawaslu Donggala Imbau KPU Perbaiki 14 Temuan Selama Masa Coklit

PP ini mencakup beberapa ketentuan, termasuk larangan penjualan rokok eceran dan iklan untuk makanan olahan yang tinggi gula.

Larangan tersebut dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pasal 434 (1) Setiap orang dilarang untuk menjual produk Tembakau dan rokok elektronik."

Baca juga:
Disdukcapil Sigi Evaluasi Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan 3 UPT

Selain mengatur penjualan, peraturan ini juga melarang penjual untuk menempatkan rokok atau produk Tembakau lainnya di lokasi-lokasi yang sering dikunjungi orang.

Penjual juga dilarang menjual rokok dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak.

Isi Pasal 434 ayat (1) huruf C adalah:

"c. penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik."

Pasal 433 dari PP Kesehatan mengatur ukuran kemasan rokok atau produk Tembakau yang diperbolehkan.

Baca juga:
PP Kesehatan Baru Larang Diskon untuk Susu Formula, Upaya Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

"Setiap pihak yang memproduksi atau mengimpor rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang per kemasan," demikian bunyi ayat (1) Pasal 433 PP Kesehatan, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Namun, ketentuan kemasan ini tidak berlaku untuk produk Tembakau selain rokok putih mesin, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved