Palu Hari Ini

10.386 Pelajar Palu Langgar Lalu Lintas, Kapolresta Larang Bawa Motor ke Sekolah

Kombes Pol Barliansyah mengungkap akan melakukan penguatan terkait larangan tersebut dengan berkoordinasi Dinas Pendidikan Sulteng.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Kombes Pol Barliansyah di Gedung Pogombo, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu menghimbau seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Palu untuk meminta siswanya tidak membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menghadiri acara tatap muka yang digelar oleh Polresta Palu dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah jenjang SMP dan SMA se Kota Palu.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Pogombo, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/8/2024).

Baca juga:
KPU Sulteng Wajibkan Paslon Bawa Naskah Visi Misi Saat Pendaftaran

“Saya sampaikan kepada masing-masing Kepala Sekolah baik itu tingkat SMP maupun SMA untuk meniadakan bagi pelajar membawa kendaraan roda dua,” ucap Kombes Pol Barliansyah.

Setelah dilaksanakan pertemuan ini, Kombes Pol Barliansyah mengungkap akan melakukan penguatan terkait larangan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihak sekolah juga diminta untuk mensosialisasikan terkait pelarangan ini, pasalnya Kombes Pol Barliansyah menegaskan akan menilang pelajar yang kedapatan, serta kendaraannya bakal dibawa ke Polresta Palu.

Baca juga:
PLN UP3 Palu dan PIKK Meriahkan Hari Anak di TPA Kawatuna

Jika diminta melakukan sosialisasi, Kombes Pol Barliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya dengan senang hati bakal mendatangi sekolah-sekolah. 

“Saya siap untuk memberikan edukasi dan informasi kepada anak didik kita yang di tingkat SMP dan SMA, bersurat saja, saya akan memerintahkan Kasat Lantas untuk datang," ujar Kombes Pol Barliansyah.

Baca juga: KPU Sulteng Gelar Sosialisasi, Pastikan Visi Misi Paslon Sejalan dengan RPJPD

Himbauan ini menurut Kombes Pol Barliansyah dikeluarkan karena selama Januari hingga Juli 2024 tercatat 10.386 pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pelajar di Kota Palu.

Pelanggaran yang dicatat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu itu adalah pelanggaran tidak mengenakan helm dan melawan arus.

Dari jumlah tersebut, Kapolresta Palu menjelaskan sebanyak 1.079 pelajar yang ditindak dengan blanko tilang, sementara itu 9.307 lainnya hanya mendapat teguran lisan dari petugas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved