Palu Hari Ini
10.386 Pelajar Palu Langgar Lalu Lintas, Kapolresta Larang Bawa Motor ke Sekolah
Kombes Pol Barliansyah mengungkap akan melakukan penguatan terkait larangan tersebut dengan berkoordinasi Dinas Pendidikan Sulteng.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu menghimbau seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Palu untuk meminta siswanya tidak membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menghadiri acara tatap muka yang digelar oleh Polresta Palu dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah jenjang SMP dan SMA se Kota Palu.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Pogombo, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/8/2024).
Baca juga: KPU Sulteng Wajibkan Paslon Bawa Naskah Visi Misi Saat Pendaftaran
“Saya sampaikan kepada masing-masing Kepala Sekolah baik itu tingkat SMP maupun SMA untuk meniadakan bagi pelajar membawa kendaraan roda dua,” ucap Kombes Pol Barliansyah.
Setelah dilaksanakan pertemuan ini, Kombes Pol Barliansyah mengungkap akan melakukan penguatan terkait larangan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihak sekolah juga diminta untuk mensosialisasikan terkait pelarangan ini, pasalnya Kombes Pol Barliansyah menegaskan akan menilang pelajar yang kedapatan, serta kendaraannya bakal dibawa ke Polresta Palu.
Baca juga: PLN UP3 Palu dan PIKK Meriahkan Hari Anak di TPA Kawatuna
Jika diminta melakukan sosialisasi, Kombes Pol Barliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya dengan senang hati bakal mendatangi sekolah-sekolah.
“Saya siap untuk memberikan edukasi dan informasi kepada anak didik kita yang di tingkat SMP dan SMA, bersurat saja, saya akan memerintahkan Kasat Lantas untuk datang," ujar Kombes Pol Barliansyah.
Baca juga: KPU Sulteng Gelar Sosialisasi, Pastikan Visi Misi Paslon Sejalan dengan RPJPD
Himbauan ini menurut Kombes Pol Barliansyah dikeluarkan karena selama Januari hingga Juli 2024 tercatat 10.386 pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pelajar di Kota Palu.
Pelanggaran yang dicatat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu itu adalah pelanggaran tidak mengenakan helm dan melawan arus.
Dari jumlah tersebut, Kapolresta Palu menjelaskan sebanyak 1.079 pelajar yang ditindak dengan blanko tilang, sementara itu 9.307 lainnya hanya mendapat teguran lisan dari petugas. (*)
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Temui DPRD Palu, Pertanyakan Efektivitas dan Anggaran Bus Trans Palu |
![]() |
---|
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Uji Beban Tuntas, Jembatan Palu IV Siap Dijajal Awal 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.