PLN Suluttenggo
Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan Listrik dengan spesifikasi tertentu sebelumnya.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif Listrik PT PLN (Persero).
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelanggan sekaligus meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan Listrik.
Direktur Jenderal KetenagaListrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan tanpa memengaruhi kebijakan tarif Listrik.
“Dipastikan pelebaran batas daya tarif Listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif Listrik,” ujar Jisman P. Hutajulu.
Baca juga: Atmoko Basuki Nahkoda Baru PLN Suluttenggo, Siap Bawa Menuju Capaian Gemilang
Jisman P. Hutajulu menambahkan bahwa tujuan stratifikasi tarif Listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga Listrik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN menyambut gembira langkah pemerintah meningkatkan stratifikasi tarif Listrik dengan tetap mempertahankan tarif untuk menjaga daya saing bisnis serta perekonomian masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan Listrik dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya belum terakomodir pada golongan tarif yang tersedia.
Baca juga: Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan
"Perkembangan teknologi membuat kebutuhan masyarakat dan beberapa jenis usaha akan Listrik semakin meningkat. Sebagai contoh, saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan Listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah. Ini tentu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan Listrik yang andal," kata Darmawan.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti memaparkan PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah terkait pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif Listrik ini.
"PLN siap mendukung 100 persen langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan Listrik serta mendorong perekonomian masyarakat," kata Edi.
Baca juga: Pemadaman Bergilir di Kota Palu Hari Ini, Cek Jadwalnya
Edi menuturkan, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem Electric Vehicle, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan daya sampai 200 kVA dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Bagi PLN, stratifikasi tarif Listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
Kebijakan pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif Listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca juga: Sekda Sigi Hadiri Peringatan Haul Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri
Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran batas daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga telah mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan Listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur Listrik kepada pelanggan. Sehingga, pelebaran penggolongan tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses Listrik untuk seluruh pelanggan. (*)
PLN UID Suluttenggo Dorong Peningkatan Layanan Pelanggan Lewat Marketing Award 2025 |
![]() |
---|
PLN Pasang Supersun di SMP Satap Beeng Laut, Dukung Pendidikan di Daerah 3T |
![]() |
---|
PLN Kembangkan HCS Ultima, Dukung Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia |
![]() |
---|
Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen |
![]() |
---|
PLN Genjot Program Listrik Gratis untuk Rumah Tangga Tak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.