Pilkada Morowali 2024

Para Calon Bupati Morowali dan Wakilnya Bakal Jalani Tes Penyalahgunaan Narkotika

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali berencana bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tes kesehatan para calon Bupati d

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali Mahfud Supu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali berencana bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tes kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Morowali 2024.

Hal itu sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2024 di Jakarta.

Dalam pedoman teknis tersebut tertuang beberapa jenis pemeriksaan kesehatan di antaranya anamnesis dan analis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang lainnya dan pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan penyalahgunaan Narkotika yang bertujuan untuk mengidentifikasi pecandu Narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang di Sulawesi Periode Agustus 2024, Penempatan Morowali dan Malili

Status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penyalahgunaan Narkotika bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-sehari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna.

Dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan berkomunikasi. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali Mahfud Supu mengimbau kepada partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali untuk selalu memperhatikan regulasi yang ada.

"Juknis atau Pedoman Teknis pemeriksaan kesehatan nomor 1090 tahun 2024 tentang  pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," tuturnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved