DPRD Palu
DPRD Kota Palu Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Pembahasan mencakup penandatanganan naskah kebijakan umum anggaran (KUA) pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafond anggaran (PPAS) 2025.
|
Editor:
Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar paripurna ke-15 masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024, Rabu (14/8/2024).
"Atas persetujuan tersebut, maka sesuai ketentuan dalam pasal 90 ayat (3) dan pasal 170 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan di delegasi kewenangan melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun verba Tahun Anggaran 2025 dan RKA perubahan Tahun Anggaran 2024," pungkasnya (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #DPRD Palu
Ketua Komisi C: Bis Trans Palu Serap Rp1,8 M, Pendapatan Hanya Rp395 Juta |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Palu Minta Evaluasi Terkait Operasional Bis Trans Palu |
![]() |
---|
RDP Dengan Dishub, Komisi C Minta Gratiskan Bis Trans Palu Untuk Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kota Palu RDP Dengan Dishub, Bahas Soal Bis Trans Palu |
![]() |
---|
Terima Aduan Soal Sampah di Talise, Rusman Ramli: Pemkot Palu Harus Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.