Sulteng Hari Ini
KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK, Ini Yang Bakal Terjadi di Pilkada 2024
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menerangkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti Putusan MK.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan syarat pengajuan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Keputusan tersebut merubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam keputusan tersebut, MK menyetujui bahwa partai politik di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengajukan calon jika memperoleh dukungan suara sebesar 7,5 persen.
Baca juga: Pemkab Parimo Buka 169 Formasi CPNS 2024
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo menerangkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti Putusan MK.
"Iya, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan MK Melalui Perubahan Peraturan KPU terkait maupun penerbitan surat dinas," ujar Christian Adiputra Oruwo melalui WhatsApp pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pemprov Sulteng Bahas Strategi Baru untuk Pekebun Sawit
Christian Adiputra Oruwo menambahkan setelah tindaklanjut dari KPU RI, KPU Provinisi dan Kabupten / Kota akan menyampaikan ke Partai Politik terkait perubahan tersebut.
"Putusan Baru saja di Bacakan, KPU RI akan segra menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Setelah ada TL dari KPU kami akan segera sampaikan ke Parpol," terang Christian Adiputra Oruwo.
Baca juga: Korban Dipukuli Hingga Berdarah, Buruh Pelabuhan di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada :
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Baca juga: Pemkot Palu Buka 202 Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.
MK juga memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (*)
Dishub Banggai Diberi Kewenangan Tertibkan Parkir di Jalan Nasional |
![]() |
---|
Dorong Kemandirian Ekonomi, Sry Nirwanti Bahasoan Buka Pelatihan Merias dan Merangkai Bunga |
![]() |
---|
Langkah Nyata PKK Sulteng, Bina Perempuan Mandiri Lewat Pelatihan Kreatif |
![]() |
---|
Mari Dukung Molipa, Game Asli Palu Kenalkan Budaya Sulawesi Tengah ke Dunia |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Terima Kunjungan Tim Diabetes Wound Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.