TAG
Christian Adiputra Oruwo
-
Sanksi diberikan karena Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Senin, 22 September 2025
-
Sanksi diberikan karena Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Senin, 22 September 2025
-
Tahapan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan diperjelas melalui Surat Dinas Nomor 232 tertanggal 4 Februari 2025.
Kamis, 6 Februari 2025
-
Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selasa, 3 Desember 2024
-
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menerangkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti Putusan MK.
Selasa, 20 Agustus 2024
-
PKPU Nomor 7 tahun 2024 berisi mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi hingga kabupaten.
Rabu, 24 Juli 2024
-
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo mengatakan pihak KPU Sulteng menunda pelaksanaan launching pilkada.
Selasa, 14 Mei 2024
-
Pada pukul 00:00 WITA, KPU Sulteng mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan keadaan tersebut.
Senin, 13 Mei 2024
-
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan terdapat aturan caleg bukan incumbent tidak berhak wajib mundur dalam pilkada.
Jumat, 10 Mei 2024
-
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo ungkapkan Kabupaten Morowali masuk dalam kategori masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupate
Rabu, 13 Maret 2024
-
Perbedaan C hasil dan D Hasil muncul setelah adanya protes dari saksi pada saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Rabu, 13 Maret 2024
-
Kabupaten Morowali mengalami keterlambatan proses rekapitulasi hasil tingkat kabupaten.
Selasa, 12 Maret 2024
-
Christian Adiputra Oruwo menambahkan, hingga saat ini KPU Morowali masih menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Senin, 11 Maret 2024
-
Peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan Dana Kampanye dikenakan sanksi pembatalan.
Kamis, 16 November 2023
-
Kelima nama itu ditetapkan KPU berdasarkan Surat Pengumuman KPU RI nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023.
Minggu, 21 Mei 2023