Cara Beli dan Gunakan e-Meterai untuk CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 perlu memahami cara yang benar untuk memasang tanda tangan digital pada e-Meterai.

Editor: Regina Goldie
Handover
e-Meterai menjadi syarat penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - e-Meterai menjadi syarat penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pelamar CPNS 2024 perlu memahami cara yang benar untuk memasang tanda tangan digital pada e-Meterai.

Selama proses pendaftaran CPNS 2024, e-Meterai dibutuhkan untuk validasi dokumen lamaran dan pernyataan dalam seleksi administrasi.

Pelamar dapat mendaftar dan membeli e-Meterai melalui situs resmi Peruri di https://meterai-elektronik.com/.

Baca juga: 
Agus Harimurti Yudhoyono : WTAB sebagai Landasan Menuju WBK dan WBBM

Berdasarkan informasi dari laman Peruri, terdapat juga reseller resmi yang menyediakan e-Meterai:

- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/

Baca juga: 
Bawaslu Donggala Beri Bekal 48 Panwaslih Kecamatan Jelang Pilkada 2024

Cara membeli dan memasang e-Meterai

Berikut adalah langkah-langkah pembelian dan pemasangan e-Meterai yang dikutip dari laman Peruri:

1. Kunjungi tautan pembelian e-Meterai dari distributor resmi.
2. Klik "daftar" dan pilih opsi "personal" untuk pembelian individu.
3. Isi data dan dokumen sesuai petunjuk dengan benar.
4. Periksa email untuk aktivasi akun, lalu klik tombol aktivasi.
5. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”.
6. Login kembali melalui tautan distributor e-Meterai dan pilih opsi “pembelian”.
7. Tentukan jumlah e-Meterai yang akan dibeli serta metode pembayaran yang diinginkan.
8. Selesaikan pembayaran sesuai pilihan, misalnya melalui dompet digital, QRIS, dan lainnya.
9. Setelah pembayaran selesai, notifikasi “pembayaran sukses” akan ditampilkan.

Baca juga: 
BPK Sulteng Ungkap Kerugian Rp 16 Miliar dari Dana Desa, Bupati Sigi : Kembalikan Sebelum 27 Agustus

Setelah itu, Anda bisa langsung memasang e-Meterai pada dokumen yang diperlukan. Langkah-langkahnya adalah:

1. Klik “pembubuhan” di dashboard.
2. Pilih jenis berkas yang akan ditempeli e-Meterai dengan kapasitas maksimal 10 megabyte.
3. Unggah berkas yang akan ditempeli e-Meterai.
4. Atur posisi e-Meterai sesuai keinginan.
5. Pada pemasangan pertama kali, Anda akan diminta untuk membuat PIN 6 digit yang akan digunakan pada pemasangan berikutnya.
6. Dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai akan otomatis terkirim ke email. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved