Megawati Tegaskan Abaikan Keputusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi
Megawati Soekarnoputri menambahkan ketika mengabaikan keputusan MK, yang merupakan penjaga konstitusi, sama saja dengan pelanggaran konstitusi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.
Megawati Soekarnoputri merujuk pada Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: ‘Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar’.
Dalam pidatonya di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), Megawati menekankan, “Pasal 24C Ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final. Final. Final.”
Megawati Soekarnoputri juga membahas frasa ‘menguji undang-undang’ yang berarti undang-undang berada di bawah MK dan diuji terhadap UUD 1945.
Baca juga: Pentingnya Kualitas Produk Hukum Jadi Sorotan dalam Rakor Penyusunan Perda
Megawati Soekarnoputri menambahkan bahwa jika seseorang menolak ketentuan dalam pasal UUD 1945 tersebut, berarti mereka bukan bagian dari bangsa Indonesia.
Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa ketentuan dalam UUD 1945 tidak dapat ditafsirkan secara berbeda.
Megawati Soekarnoputri menambahkan ketika mengabaikan keputusan MK, yang merupakan penjaga konstitusi, sama saja dengan pelanggaran konstitusi.
“Jika ada yang menentang isi pasal-pasal ini, maka mereka bukanlah orang Indonesia,” tegas Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Ikut Aksi Demo Depan DPR RI, Reza Rahadian : Indonesia Bukan Milik Keluarga Tertentu
“Jadi, apa amanatnya? Tidak ada tafsiran lain. Mengabaikan keputusan MK berarti melanggar konstitusi,” jelas Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan paripurna, mengungkapkan bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR RI.
Baca juga: Seluruh UPT Pemasyarakatan Sulteng Raih Sertifikasi Halal untuk Dapur Mereka
“(Sidang paripurna) dihadiri 89 orang, izin 87 orang,” ujar Dasco saat memimpin sidang.
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa rapat paripurna ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR RI tidak mencapai kuorum. Ia menambahkan bahwa sidang paripurna akan dijadwalkan kembali setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” tutup Dasco sambil mengetok palu sidang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.
Momen SBY dan Jokowi Hadir di Upacara HUT RI, Megawati Justru Absen |
![]() |
---|
Amnesti untuk Hasto, Rocky Gerung Baca Sinyal Rekonsiliasi Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Megawati Teteskan Air Mata Sambut Hasto di Kongres PDIP |
![]() |
---|
Megawati Sebut PDIP Bukan Oposisi, Tegaskan Bakal Jadi Penyeimbang Kritis Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen, Pengamat Sebut Upaya Lindungi Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.