Banggai Hari Ini
ASN Ikut Deklarasi Paslon di Pilkada Banggai, Namanya Dipastikan Ada di KASN
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 menjadi penekanan dalam sosialisasi itu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Empat hari menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi tentang tahapan dan larangan Pilkada 2024.
Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam Pilkada 2024 menjadi penekanan dalam sosialisasi itu.
Sosialisasi yang dihadiri oleh ASN dan tenaga honorer tersebut disampaikan dalam Apel Bersama Desk Pilkada, di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Pemkab Banggai Berencana Bangun Cold Storage Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengimbau para ASN dan tenaga honorer untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Tentu saja ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Amirudin Tamoreka.
Baca juga: Kabupaten Banggai Bebas Desa Tertinggal di Tahun 2024
Amirudin Tamoreka juga mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi, misalnya kampanye hitam (black campaign) di media sosial dengan menyebarkan informasi hoaks dan isu sara.
“Saya berpesan agar Bawaslu Banggai beserta jajarannya Panwascam juga Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkret guna memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amirudin Tamoreka.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Banggai Ridwan menegaskan larangan bagi ASN menggunakan atribut partai dan menghadiri deklarasi paslon.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sulteng
“Kalau kemudian ada ASN yang menggunakan atribut partai dan mengikuti deklarasi, yakin dan percaya namanya dipastikan ada di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” tegas Ridwan.
KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Dalam masa kampanye, kata Ridwan, ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan paslon.
Baca juga: KPU Sigi Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Hidayat Helinggo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
3.928 PPPK di Banggai Antre Urus SKCK, Batas Akhir Sampai 30 September 2025 |
![]() |
---|
Tarian Kolosal Meriahkan Pembukaan MTQ Banggai, Libatkan Siswi Kristiani dan Hindu |
![]() |
---|
Road Race Kapolres Banggai 2025 Digelar Awal Oktober |
![]() |
---|
Bupati Amirudin Buka MTQ Tingkat Kabupaten Banggai di Batui Selatan |
![]() |
---|
Konsolidasi Bersama Masyarakat, Satgas PKA Sulteng Sosialisasi Program Pemulihan Masyarakat Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.