Sulteng Hari Ini

Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sulteng

Aksi itu terkonsentrasi didepan Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Ratusan Mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Palu menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ratusan Mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Palu menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Jumat (23/8/2024).

Aksi itu terkonsentrasi didepan Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, masa aksi merupakan mahasiswa yang berasal dari Universitas Tadulako, Universitas Alkhairaat, dan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, serta perwakilan Walhi dan berbagai organisasi kemahasiswaan.

Baca juga: 
Hermansyah Siregar : Poliklinik Komiu Sehat Tawarkan Akses Kesehatan Lebih Cepat bagi WBP Perempuan

Massa aksi tiba di depan Kantor DPRD Sulteng sekira pukul 10.30 Wita dan langsung berkerumun didepan kantor wakil rakyat itu dengan mengumandangkan protes.

Dalam aksi protes itu mereka mengungkapkan kekecewaan kepada pemerintah terhadap pembahasan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

Sebab, RUU itu membatasi pertisipasi politik sejumlah parpol dalam mengikuti Pilkada.

Baca juga: 
Polisi Siagakan 583 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Palu

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.

RUU itu membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk mendaftar sebagaI peserta Pilkada sebelum berusia 30 tahun. 

Dengan aturan ambang batas partai pengusung, yang semula syarat perolehan kursi DPR 20 persen digugat, telah dikabulkan MK menjadi 7,5 persen. 

Hal ini sempat membuka peluang bagi sejumlah partai dengan perolehan kursi di bawah 20 persen untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah. 

Baca juga: 
LBH Rumah Hukum Tadulako Siap Beri Bantuan Hukum kepada Peserta Aksi Pengawalan Putusan MK di Palu

Informasi yang di himpun oleh TribunPalu.com masa aksi akan ditemui oleh Anggota DPRD Sulteng Komisi  I, Ridwan Yalidjama.

Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Sulteng masih berlangsung, dan perwakilan Anggota DPRD Sulteng belum menemui masa aksi.

Masa aksi juga melakukan aksi bakar ban didepan Kantor DPRD Sulteng. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved