Undangan Rapat KPU-DPR Terkait Revisi PKPU Pilkada Beredar, Tertulis Bahas Putusan MA

Terdapat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan kepada Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU mengenai Pilkada.

Editor: Regina Goldie
Handover
Beredar undangan dari KPU untuk DPR dengan agenda membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dalam satu agenda yang tertulis dalam undangan tersebut, kedau lembaga negara itu bakal membahas putusan MA. Padahal, sebelumnya, dua lembaga itu mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU. 

Putusan MA Sempat Dipilih Baleg untuk Revisi UU Pilkada, Berakhir Dibatalkan

Seperti diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sempat dipilih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat rapat revisi UU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Sehingga, saat itu, Baleg memutuskan bahwa batas minimal pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK yang mengatur bahwa batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai kandidat pasangan di Pilkada.

Pada saat itu, mayoritas fraksi di DPR RI, selain PDIP, menyetujui aturan batas usia calon di Pilkada berdasarkan putusan MA.

Baca juga: 
KPU Palu Tetapkan RSUD Anutapura Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Wali Kota dan Wakilnya

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR RI dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat:

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Buntut dari putusan tersebut, gelombang protes pun muncul di masyarakat di hampir seluruh wilayah pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Akhirnya, karena adanya demonstrasi tersebut, DPR RI akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan memakai putusan MK.

Di sisi lain, sebelumnya, putusan Baleg tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna dibatalkan.

Baca juga: 
Erina Gudono Pamer Gaya Hidup Mewah, Begini Kondisi Bisnis Kaesang Saat Ini

Adapun keputusan resmi DPR RI untuk batal merevisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis malam kemarin atau tidak, Dasco membantahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved