Morut Hari Ini

50 Hektare Lahan Milik Pemerintah Desa di Morut Diduga Dijual Mafia Tanah ke Perusahaan Tambang

Sabtu (24/8/2024), ratusan warga Desa Tamainusi turun ke jalan. Mereka melakukan aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual ke PT CSS.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sabtu (24/8/2024), ratusan warga Desa Tamainusi turun ke jalan. Mereka melakukan aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual ke PT CSS. 

Mereka mengaku hanya menerima Rp40-45 juta per SKT dari hasil penjualan. Saat di kantor polisi, mereka juga tidak mengetahui lokasi tanahnya berdasarkan SKT.

Selain 15 warga tersebut, sisa dari hasil penjualan dibagi oleh ketiga oknum (D, YBH dan B) yang diduga menjadi otak pelaku. 

Beberapa waktu lalu, BPD Tamainusi sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait masalah ini.

Kesimpulannya, masyarakat sepakat kasus tindak pidana penjualan tanah desa dibawa ke proses hukum.

Abidin, perwakilan BPD Tamainusi mengatakan, 15 warga Tamainusi yang dibuatkan SKT dan telah menerima uang, harus membantu desa dalam mengungkap masalah ini.

Karena jangan mereka terjebak dalam permainan mafia tanah

"Ke-15 warga akan dibantu. Mereka siap dibantu dalam urusan mengembalikan uang. Dengan catatan, mereka jangan takut bicara dan menceritakan kejadian yang sebenarnya di hadapan pihak kepolisian. Karena kasus ini sudah dilaporkan," ujar Abidin saat aksi damai di lokasi tanah desa Sabtu (24/8/2024).

Ia meminta masyarakat jangan takut dalam mengungkap kebenaran. Karena kebenaran tidak pernah kalah meski jalannya sulit. Harus jujur bersuara agar tidak menjadi korban mafia tanah.

"15 warga hanya jadi korban. Mereka bukan pelaku yang sebenarnya," tegas Abidin.

Hal senada juga disampaikan Kades Tamainusi nonaktif, Ahlis.

Ia meminta ketiga oknum yang diduga menjadi pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia sangat menyayangkan penjualan aset desa. 

Informasi yang diterima Ahlis, perusahaan yang membeli tanah sudah mengeluarkan uang Rp2,4 miliar demi mendapatkan 50 hektar lebih tanah Desa Tamainusi

Dan perusahaan memang berhubungan dengan ketiga oknum yang diduga menjadi pelaku utamanya. 

"Perusahaan (PT CSS) sepertinya sudah tahu bahwa mereka tertipu. Bisa jadi mereka juga akan melaporkan masalah ini," kata Ahlis saat bersama warga Tamainusi di lokasi aksi damai. 

Meksi demikian, Ahlis mengimbau warga Tamainusi untuk tetap menjaga kondusifitas di desa. Jangan ada yang terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kasus penjualan tanah desa saat ini telah berproses di kepolisian. 

"Kita serahkan masalah ini ke ranah hukum. Biarkan hukum yang mengadili para pelaku. Dan 15 warga adalah korban juga," terang Ahlis. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved