Pilkada Donggala 2024

Lima Paslon Daftar di Hari Terakhir, Bawaslu Donggala Awasi Ketat Proses Pendaftaran

Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala komitmen melakukan pengawasan secara mele

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala komitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap KPU serta dokumen syarat Bapaslon Pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala komitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap KPU serta dokumen syarat Bapaslon Pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dari hasil pengawasan terpantau bahwa, di hari terakhir pendaftaran Kamis (29/8/2024). Terdapat lima pasangan calon yang melakukan pendaftaran di KPU Donggala yaitu:

1. VERA ELENA LARUNI dan TAUFIK BURHAN
Koalisi Partai Pengusung:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- PARTAI Perindo

2.MOH. YASIN dan SYAFIAH
Koalisi Partai Pengusung:
- Partai NasDem
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia

3. RAHMAD ARSYAD dan ABD. RASYID
Koalisi Partai Pengusung:
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Bulan Bintang

4. WIDYA KASTRENA.L.R.T.P.DHARMASIDHA dan ARWIN
Koalisi Partai Pengusung :
- Partai Amanat Nasional
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia

5. IDHAM PAGALUMA dan ABDUL AZIZ DAMING
Koalisi Partai Pengusung:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Demokrat
- Partai Golongan Karya

Pengawasan dihari pertama hingga hari terakhir Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala terus melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan pihak KPU serta dokumen syarat pendaftaran Bapaslon sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara teliti dan selektif guna meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran. 

Tim Fasilitasi Bawaslu Donggala berharap Partai Politik dalam penyerahan dokumen syarat calon lengkap dan sah sesuai ketentuan, tidak terdapat kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan. Serta pihak KPU dalam menerima dan memverifikasi syarat dokumen Bapaslon, dilakukan secara netral, objektif, transparan berdasarkan prinsip keadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved