Banggai Hari Ini

Kantor Pertanahan Banggai Siap Terapkan Pelayanan Sertifikat Elektronik

Dengan peluncuran kali ini seluruh kantor pertanahan kabupaten di Sulteng telah siap memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Asnawi
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah siap menerapkan pelayanan sertifikat elektronik setelah program ini diluncurkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Rabu (4/9/2024). 

"Peningkatan itu perlu peran aktif, mohon dukungan penuh," pinta Freddy A Kolintama.

Baca juga: 
Masjid Nur Hidayah Wakili Sulteng untuk Percontohan Nasional

Sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat data yang tidak akurat atau proses yang berlarut-larut. 

Dengan penerapan Sertifikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada.

Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: 
Pemkab Parimo Jalin Kerjasama Strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan

Diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan.

Sejatinya, layanan elektronik sudah dilaunching sejak tahun 2019. Namun, untuk implementasinya baru dilakukan pada tahun 2024. (*)


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved