Sigi Hari Ini

Polres Sigi Serahkan Tersangka Kasus Narkotika asal Desa Sibowi ke Kejari Donggala

Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan surat P21 No: B-2162A/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 2 September 2024, atas nama tersangka SR.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika kepada Kejari Donggala.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus Narkotika kepada Kejari Donggala

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, membenarkan penyerahan tersebut yang berlangsung di Kantor Kejari Donggala

"Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39), warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Sigi, beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu kepada Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Iptu Nuim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024). 

Baca juga: Kantor Pertanahan Sigi Siap Terapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan surat P21 No: B-2162A/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 2 September 2024, atas nama tersangka SR.

Proses pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Andalan Pelawi, di Kantor Kejari Donggala.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba," tutur Iptu Nuim.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved