Sigi Hari Ini
Polres Sigi Serahkan Tersangka Kasus Narkotika asal Desa Sibowi ke Kejari Donggala
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan surat P21 No: B-2162A/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 2 September 2024, atas nama tersangka SR.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus Narkotika kepada Kejari Donggala.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, membenarkan penyerahan tersebut yang berlangsung di Kantor Kejari Donggala.
"Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39), warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Sigi, beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu kepada Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Iptu Nuim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Kantor Pertanahan Sigi Siap Terapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan surat P21 No: B-2162A/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 2 September 2024, atas nama tersangka SR.
Proses pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Andalan Pelawi, di Kantor Kejari Donggala.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba," tutur Iptu Nuim.(*)
Polres Sigi Salurkan 1 Ton Beras Murah di Empat Titik Wilayah Hukum |
![]() |
---|
DPRD Sigi Jadwalkan RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien oleh RSUD Torabelo |
![]() |
---|
Tegakkan Disiplin, Polres Sigi Periksa Sikap Tampang hingga Administrasi Personel |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Respons Pandangan DPRD Soal Tiga Raperda |
![]() |
---|
Bupati Sigi Audiensi dengan Kemenkomdigi, Dorong Pembangunan Jaringan Telekomunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.