Sulteng Hari Ini

BPKAD Sulteng Terapkan Aplikasi SIMPAN-NG untuk Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Daerah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kegiatan ini bertempat, diruang rapat BPKAD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi mengenai peraturan Kepala Daerah dan cara penggunaan aplikasi terbaru persediaan SIMPAN-NG

Kegiatan ini bertempat, diruang rapat BPKAD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Daerah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Daerah Nomor 11 Tahun 2024.

Kepala BPKAD Sulteng, Bahran menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi perangkat daerah mengenai pentingnya penggunaan aplikasi SIMPAN-NG dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Baca juga: 
Kejaksaan Tinggi Sulteng Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dalam Program P3-TGAI Tahap II

"Aplikasi ini telah membantu meminimalisir permasalahan terkait pencatatan persediaan yang menjadi salah satu akun sensitif dalam laporan keuangan pemerintah daerah", ucap Kepala BPKAD Sulteng Bahran.

Bahran juga menekankan bahwa aplikasi SIMPAN-NG ini telah diperbarui untuk menggunakan metode pencatatan perpetual, yang berbeda dengan metode periodik yang digunakan sebelumnya.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, sehingga perangkat daerah dituntut untuk dapat menyiapkan dan menginput dokumen terkait persediaan secara lebih akurat dan terstruktur.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sulteng Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dalam Program P3-TGAI Tahap II

"Jadi, semua harus dicatat yang diadakan berapa, yang disalurkan berapa, agar penginginputan ditahun anggaran bisa sesuai, dan kalau ada permasalahan yang dihadapi OPD bisa berhubungan dengan Kepala Bidang Akuntansi", tuturnya.

Selain itu, Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah sebelumnya dalam Uji coba Aplikasi New Simpan telah menjelaskan bahwa metode pencatatan perpetual yang diterapkan dalam aplikasi ini, bahwa setiap transaksi persediaan yang dilakukan harus dicatat secara real-time.

Persediaan kini dinilai berdasarkan metode First In First Out (FIFO) atau harga perolehan terakhir, sesuai dengan regulasi baru.
 
Baca juga: Penguatan Ekonomi Syariah Dimulai Dari Pesantren, Sekprov Ajak HEBITREN Bersinergi

Idhamsyah juga mengingatkan para peserta untuk mencermati materi yang disampaikan, karena setelah kegiatan ini aplikasi SIMPAN-NG harus segera diimplementasikan di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Muhammad Din dari kantor jasa akuntan Tridea juga menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangat penting bagi perangkat daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan optimal, sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: 
Ombudsman Sulteng Awasi Pelayanan Publik di Polres Banggai

"Aplikasi yang baru ini lebih ringan dan telah diperbarui sesuai dengan peraturan terbaru", ungkap Muhammad Din memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIMPAN-NG.

Ia juga menambahkan, metode pencatatan perpetual yang diterapkan dalam aplikasi ini akan memudahkan dalam pencatatan persediaan, termasuk dalam penilaian dengan metode FIFO, rata-rata, dan harga perolehan terakhir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved