Sulteng Hari Ini
2 Calon Pilkada 2024 Belum Lengkap Administrasi, KPU Banggai: Belum Ada Tanda Terima LHKPN
Hidayat Helingo menjelaskan masalah ini hampir dialami seluruh calon di seluruh Indonesia, karena KPK melayani hampir 600 daerah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisioner Ketua KPU Kabupaten Bappnggai, Hidayat Helingo, menyatakan ada 2 calon yang belum melengkapi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Karena itu, 2 calon yang masih dirahasiakan namanya tersebut diberikan waktu selama 3 hari untuk perbaikan, dimulai dari tanggal 6-8 September 2024.
"Mereka belum mekasukan tanda terima LHKPN dari KPK RI," ungkap Hidayat Helingo seusai penyerahan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, di Kantor KPU Banggai.
Baca juga: 4 Remaja Rudapaksa Seorang Siswi SMP Hingga Tewas, Pelaku Ikut Tahlilan
Hidayat Helingo menjelaskan masalah ini hampir dialami seluruh calon di seluruh Indonesia, karena KPK melayani hampir 600 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Di Kabupaten Banggai, 2 calon tersebut belum menerima tanda terima LHLPN dari KPK RI. Namun mereka sudah mengajukan atau teregistrasi untuk LHKPN.
"Masih menunggu memang, karena banyak yang mengajukan. Harus antre. Tapi info dari KPK bahwa seluruh calon akan diselesaikan di tanggal 8 September 2024. Jadi nanti tanda terima LHLPN itu dalam bentuk e-mail," jelas Hidayat Helingo.
Baca juga: Andap Budhi Revianto Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai di Pilkada 2024.
Berita acara itu diterima oleh LO masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Kamis (5/9/2024) malam.
Plh. Ketua KPU Banggai, Abd Rauf R A Barri menyatakan pihaknya melakukan verifikasi administrasi 3 pasangan calon seusai pendaftaran sejak 29 September 2024 sampai 4 Agustus 2024.
Selanjutnya, pasangan calon yang belum melengkapi persyaratan administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk perbaikan, dimulai dari tanggal 6-8 September 2024.
Baca juga: BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang dan Dapat Gunakan Meterai Tempel
"Kalau ada dokumen yang belum dilengkapi, maka tanggal 6-8 September 2024 itu segera dimasukkan, dan selanjutnya akan diteliti lalu diumumkan kembali," kata Abd Rauf R A Barri.
Setelah itu, lanjut dia, barulah diumumkan ke publik untuk meminta tanggapan masyarakat soal syarat pencalonan maupun syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai. (*)
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.