4 Remaja Rudapaksa Seorang Siswi SMP Hingga Tewas, Pelaku Ikut Tahlilan
Polrestabes Palembang telah menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13).
Ia menambahkan korban meninggal karena kehabisan oksigen.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."
"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.
Baca juga: Penguatan Ekonomi Syariah Dimulai Dari Pesantren, Sekprov Ajak HEBITREN Bersinergi
Para pelaku tak mengetahui korban tewas karena kondisinya dibekap.
Lalu, jasad korban diseret sejauh 30 menit dan kembali dirudapaksa.
Pelaku IS kemudian menceritakan kasus rudapaksa yang dilakukan ke teman-temannya.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
Penyidik menemukan sejumlah video dewasa di handphone IS diduga sebagai pemicu melakukan rudapaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambi News
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi Unpad Buntut Kasus Rudapaksa Priguna Anugerah |
![]() |
---|
Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien, Merasa Bergairah Lihat Wanita Pingsan |
![]() |
---|
2 Pasien Ngaku Korban Pelecehan Dokter PPDS Unpad Terima Modus yang Sama, Ambil Darah, dan Dibius |
![]() |
---|
Dokter Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung Ternyata Idap Sindrom Somnophilia, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Residen Bertambah Jadi 3 Orang, 2 Orang Diduga Pasien RSHS Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.