Kanwil Kemenkumham Sulteng

Hermansyah Siregar: Enam Produk Sulteng Proses Pendaftaran Perlindungan Indikasi Geografis

Produk-produk yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran meliputi Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang mengungkapkan bahwa mereka sedang mendampingi proses pendaftaran produk-produk tersebut. 

TRIBUNPALU.COM, BALI - Berita baik datang dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, di mana enam produk unggulan dari Sulawesi Tengah sedang dalam tahap pengajuan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang mengungkapkan bahwa mereka sedang mendampingi proses pendaftaran produk-produk tersebut.

Produk-produk yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran meliputi Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai.

Baca juga: 
Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan di Kebun Kopi KM 8 Toboli Pasca Longsor

“Kita sudah mendaftarkan enam produk IG di Sulteng, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Semoga segera dapat berlabel IG,”kata Hermansyah Siregar.

Sulawesi Tengah sebelumnya telah memiliki beberapa produk yang sudah terlindungi sebagai Indikasi Geografis (IG), antara lain Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso, dan Tenun Ikat dari Kabupaten Donggala. 

Baca juga: 
DPRD dan Pemprov Sulteng Setujui Rancangan APBD 2025

Produk-produk ini telah dikenal secara luas dan menarik perhatian internasional, bahkan mendapat apresiasi dari tokoh-tokoh seperti Elon Musk, CEO Tesla Inc.

Perlindungan sebagai IG memberikan banyak manfaat, termasuk meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat merek, mendorong ekspor, serta melindungi dan melestarikan budaya lokal. “Dengan perlindungan IG, produk kita semakin dikenal dan dipercaya konsumen,” tutup Hermansyah Siregar di hadapan Direktur Jenderal KI, Min Usihen, serta jajaran pimpinan Kemenkumham. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved