Pilkada Morowali 2024

Begini Cara Beri Masukan dan Tanggapan Berkas Administrasi Pasangan Calon Pilkada Morowali 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan berkas adminstrasi pasangan calo

Editor: Haqir Muhakir
Handover
KPU Morowali menyatakan berkas administrasi 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat setelah melewati tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan berkas adminstrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Pengumuman itu termuat dalam surat nomor 1261 tertanggal 15 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar.

Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini dibuka sejak 15 - 18 September 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ada dua cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat jika ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 2024.

Pertama, melalui laman infopemilu.kpu.go.id di fitur tanggapan. 

1. Masyarakat memilih tahapan 'pencalonan peserta pemilihan kepala daerah'. 

2. Memilih kategori 'tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah'. 

3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa, dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. Masukan dan tanggapan masyarkat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

6. Menuliskan uraian.

7. Menggunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

8. Tekan 'submit'.

Kedua, mendatangi ke kantor KPU di Jl Wirabuana, kompleks kota terpadu mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

1. Masyarakat dapat mengisi daftar hadir.

2. Mengisi formulir model Tanggapan.Masyarakat.KWK.

3. Menyerahkan formulir Tanggapan.Masyarakat.KWK ke KPU Kabupaten Morowali.

4. Menyertakan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved