Pilkada Morowali 2024

Begini 6 Metode Kampanye Dibolehkan KPU Morowali pada Pilkada Serentak 2024

Memasuki tahapan kampanye Paslon baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang kick off-nya akan dimulai pada 25 September 2024

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Memasuki tahapan kampanye Paslon baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang kick off-nya akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali menyampaikan metode yang boleh dilakukan selama kampanye. 

Juga dalam bentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kartu nama, kalender, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Setiap bahan-bahan kampanye ini nilainya paling mahal Rp 100 ribu jika dikonversi ke dalam rupiah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar biaya masukan dan /atau harga yang wajar.

KPU kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait lokasi yang dibolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga yang dimuat dalam surat keputusan. Dengan mempertimbangkan etika, estetika dan kebersihan kawasan setempat.

Pemasangan alat peraga di lokasi milik perseorangan atau swasta harus memiliki izin tertulis dari pemilik.

5. Iklan di media massa

Kampanye di media massa dapat dilakukan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara dan/atau gambar. Materinya dapat berupa nama Paslon, nomor urut, visi misi dan program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu dan/atau foto pengurus parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.

6. Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan

Kegiatan lain yang dimaksud di antaranya rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan/atau kampanye melalui media Daring. 

Rapat umum dimulai pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita dan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Rapat umum ini berlaku ketentuan paling banyak 2 kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 1 kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Jadwalnya disusun oleh KPU provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan usulan dari Paslon dan tahapan kampanye.

Kampanye di media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye. Paslon dapat membuat akun paling banyak 20 akun Medsos di setiap jenis aplikasi. Akun-akun tersebut didaftarkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten.

Materinya dapat berbentuk tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan tulisan, suara dan gambar. Akun-akun ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved