Pilkada Morowali 2024
Begini 6 Metode Kampanye Dibolehkan KPU Morowali pada Pilkada Serentak 2024
Memasuki tahapan kampanye Paslon baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang kick off-nya akan dimulai pada 25 September 2024
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Memasuki tahapan kampanye Paslon baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang kick off-nya akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali menyampaikan metode yang boleh dilakukan selama kampanye.
Sedikitnya ada 6 cara yang dapat ditempuh oleh Paslon dan tim.
Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antara Paslon, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga, iklan di media massa serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan.
1. Kampanye pertemuan terbatas.
Peserta yang ikut dalam kampanye pertemuan terbatas jumlahnya dibatasi, untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta kampanye maksimal sebanyak 2 ribu orang, sementara Bupati dan Wakil Bupati pesertanya maksimal seribu orang. Dilakukan di dalam gedung ataupun melalui Daring.
2. Kampanye tatap muka dan dialog
Kampanye melalui pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Misalnya seperti kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas masyarakat atau tempat-tempat umum lainnya. Juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Jika dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup harus memperhatikan agar jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan dan peserta terdiri dari para pendukung dan tamu undangan.
3. Debat publik atau debat terbuka antara Paslon
Debat publik ini dilaksanakan maksimal sebanyak 3 kali. KPU Kabupaten Morowali merencanakan akan menggelar debat publik ini di 3 stasiun televisi nasional. Pertama dilaksanakan di Bungku Tengah, sementara sisanya akan dilaksanakan di luar Morowali.
"Ada dua alasan yang membuat kami menetapkan kampanye di luar Kabupaten Morowali. Pertama faktor anggaran yang tinggi ketika dilakukan debat di daerah. Kedua, faktor keamanan," kata Anggota KPU Morowali, Ruslan, Kamis (19/9/2024).
KPU Kabupaten Morowali akan menghadirkan moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu calon. Moderator ini dipilih setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye.
4. Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga.
Bahan kampanye yang boleh disebarkan antara lain selebaran, brosur, pamflet dan/atau poster. Sementara alat peraga berupa reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul. Isi materinya disusun berdasarkan rencana jangka panjang daerah.
Juga dalam bentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kartu nama, kalender, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Setiap bahan-bahan kampanye ini nilainya paling mahal Rp 100 ribu jika dikonversi ke dalam rupiah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar biaya masukan dan /atau harga yang wajar.
KPU kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait lokasi yang dibolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga yang dimuat dalam surat keputusan. Dengan mempertimbangkan etika, estetika dan kebersihan kawasan setempat.
Pemasangan alat peraga di lokasi milik perseorangan atau swasta harus memiliki izin tertulis dari pemilik.
5. Iklan di media massa
Kampanye di media massa dapat dilakukan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara dan/atau gambar. Materinya dapat berupa nama Paslon, nomor urut, visi misi dan program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu dan/atau foto pengurus parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.
6. Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan
Kegiatan lain yang dimaksud di antaranya rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan/atau kampanye melalui media Daring.
Rapat umum dimulai pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita dan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
Rapat umum ini berlaku ketentuan paling banyak 2 kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 1 kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Jadwalnya disusun oleh KPU provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan usulan dari Paslon dan tahapan kampanye.
Kampanye di media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye. Paslon dapat membuat akun paling banyak 20 akun Medsos di setiap jenis aplikasi. Akun-akun tersebut didaftarkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten.
Materinya dapat berbentuk tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan tulisan, suara dan gambar. Akun-akun ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (*)
Profil dan Harta Kekayaan Iksan Baharuddin-Iriane Ilyas, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Morowali |
![]() |
---|
Bawaslu Morowali Terima 22 Laporan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye dan Rekapitulasi |
![]() |
---|
Pasangan Taslim-Asgar Ali Daftar Gugatan Hasil Pilkada Morowali 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilkada Morowali 2024, Incumbent Tumbang, Iksan-Iriane Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Tuntut PSU, Pendemo 'Sandera' Komisioner KPU Morowali saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.