Tahanan Polresta Palu Meninggal
Tuntut Keadilan, Keluarga Tahanan Polresta Palu Maninggal Jadwalkan Otopsi Mandiri
Kuasa Hukum keluarga tahanan Polresta Palu meninggal dunia berinisial BA (28) menjadwalkan otopsi mandiri.
Penulis: mahyuddin | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kuasa Hukum keluarga tahanan Polresta Palu meninggal dunia berinisial BA (28) menjadwalkan otopsi mandiri.
Otopsi mandiri itu untuk mengumpulkan bukti kekerasan terhadap BA selama masa tahanan di Polresta Palu.
Keluarga BA didampingi Tim Advokasi Akbar Supratman Agtas berkolaborasi Lembaga Hukum Andakara.
"Kami akan melibatkan dokter ahli. Proses otopsi ini atas permintaan keluarga. Akan ada pembongkaran kuburan. Secepatnya kami proses," ujar Kuasa hukum keluarga Jeames Paschalix TonggirohÂ
dalam konferensi pers Justice for Bayu di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kota Palu, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga Tahanan Polresta Palu Meninggal Tuntut Keadilan
Dia menyebutkan, indikasi kekerasan terhadap BA mencuat saat keluarga memandikan mayat BA.
"Ada banyak kejanggalan dalam kasus itu. Ada bekas luka, mulut mengeluarkan darah. Diagnosa kematian dalam berita acara tidak sesuai dengan fakta yang ada," jelas Jeames.
Dia memastikan bakal mengusut tuntas persoalan itu dan menyeret seluruh oknum terlibat dalam kematian BA.
"Kami berharap, atas peristiwa ini, tidak ada lagi nyawa meregang hanya karena kesewenang-wenangan aparat," ucap Jeames.
BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dalam keterangannya kala itu menyebut tahanan BA mengeluhkan kesakitan pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.
"Dalam kejadian tersebut seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga menerima jenazah dan BA akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga," ucap Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan tertulisnya usai kejadian.
BA menghembuskan napas terakhir 13 September 2024.
Pada hari yang sama pihak penyidik yang menangani perkara meminta kepada Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan visum luar, dikarenakan keluarga BA menolak untuk dilakukan outopsi terhadap Jenazah BA
Dengan adanya penolakan tersebut, penyidik membuat Berita Acara penolakan otopsi dan berita acara Penyerahan Jenazah yang ditandatangani orangtua almarhum.(*)
LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas |
![]() |
---|
Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Puluhan Massa Aksi Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Kompolnas Saksikan Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah BA, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng |
![]() |
---|
Sampel Jaringan Jenazah BA Dikirim ke Laboratorium di Makassar, Hasil Autopsi Selama Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.