Selasa, 14 April 2026

Pilkada Donggala 2024

KPU Donggala Tetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Misna Jayanti |
handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala dalam Pilkada 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala dalam Pilkada 2024

Penetapan lima pasangan calon melalui rapat pleno tertutup itu dilaksanakan di Kantor KPU Donggala, Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan keputusan KPU Donggala Nomor 837 tahun 2024 kelima calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala resmi ditetapkan.

Adapun lima pasangam calon tersebut yakni Vera Elena Laruni - Taufik M Burhan, Moh Yasin - Syafiah, Rahmad Arsyad - Abd Rasyid, Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha - Arwin, dan Idham Pagaluma - Abd Aziz Daming.

Ketua KPU Donggala Nurbia, mengatakan lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala memenuhi syarat dan resmi ditetapkan.

"Lima Paslon sudah memenuhi syarat. Berdasarkan Berita Acara nomor 892/PL.02.2-BA/7203/2024 hari ini telah ditetapkan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Nurbia mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan pada Senin (23/9/2024). (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved