Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Arahkan PPK dan KPPS untuk Optimalisasi Layanan Pemilih DPK di Pilkada 2024

Rosnawati juga menekankan bahwa pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya hingga satu jam sebelum waktu pemungutan suara ditutup.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Komisi Pemilihan Umum ( KPU Sigi ) menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mulai mengarahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memahami dengan baik tata cara melayani pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU Sigi ) menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mulai mengarahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memahami dengan baik tata cara melayani pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rosnawati, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Pilkada 2024.

Pemilih DPK adalah individu yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb. Pada saat pemungutan suara, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat terdaftar.

Baca juga: 
BPKHTL Wilayah XVI Palu Resmikan Gedung Penunjang Serentak Bersama 4 Provinsi

Rosnawati juga menekankan bahwa pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya hingga satu jam sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. 

Rosnawati mengingatkan kepada PPK dan KPPS bahwa TPS tidak boleh ditutup sebelum semua pemilih yang berada di dalam area TPS mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara.

“Sosialisasikan kepada pemilih DPK bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 12.00 hingga selesainya ketersediaan surat suara. Jika mereka datang pada pukul 10.00, tetaplah daftarkan mereka sebagai pemilih, tetapi hak pilihnya baru dapat diberikan sesuai jam yang sudah di atur," jelas Rosnawati. 

Baca juga: 
HIPAKAD Sulawesi Tengah Rayakan HUT ke-7 dengan Tema Kebangsaan dan Bela Negara

Rosnawati juga menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan pihaknya memprioritaskan masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT untuk terlebih dahulu melakukan hak pilihnya di TPS. 

Olehnya itu, Rosnawati mengingatkan agar PPK dan KPPS lebih berhati-hati dalam mencatat data pemilih DPK. Pastikan untuk mencatat nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat untuk memenuhi kebutuhan data pemilih.

Rosnawati menekankan pentingnya mengarahkan KPPS untuk menjadi individu yang kompeten agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh.

"Saya berharap semua pihak, terutama petugas pemungutan suara, dapat bekerja sama demi kelancaran dan keadilan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved