Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah

Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen. 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen.

Mereka adalah Muhidin Said, Nilam Sari Lawira, Longki Djanggola, Matindas J Rumambi, Ellen E Pelealu, Sarifuddin Sudding, dan Beniyanto Tamoreka.

Sementara DPD RI asal Sulawesi Tengah terdiri dari Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, dan Andhika Mayrizal Amir.

Atas jabatan itu, ketujuhnya berhak menerima Gaji Anggota DPR RI dan DPD.

Gaji Anggota DPR RI dan DPD diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

Peraturan itu membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya.

Baca juga: DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Ini Kata Menteri AHY

Dalam peraturan tersebut, Gaji Anggota DPR RI dan DPD dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Gaji anggota
  • Gaji anggota merangkap wakil ketua
  • Gaji anggota merangkap ketua

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR RI menerima gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. 

Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan.

Anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.

Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut adalah daftar Tunjangan Anggota DPR RI:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved