Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah

Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen. 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen.

Mereka adalah Muhidin Said, Nilam Sari Lawira, Longki Djanggola, Matindas J Rumambi, Ellen E Pelealu, Sarifuddin Sudding, dan Beniyanto Tamoreka.

Sementara DPD RI asal Sulawesi Tengah terdiri dari Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, dan Andhika Mayrizal Amir.

Atas jabatan itu, ketujuhnya berhak menerima Gaji Anggota DPR RI dan DPD.

Gaji Anggota DPR RI dan DPD diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

Peraturan itu membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya.

Baca juga: DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Ini Kata Menteri AHY

Dalam peraturan tersebut, Gaji Anggota DPR RI dan DPD dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Gaji anggota
  • Gaji anggota merangkap wakil ketua
  • Gaji anggota merangkap ketua

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR RI menerima gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. 

Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan.

Anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.

Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut adalah daftar Tunjangan Anggota DPR RI:

Tunjangan Melekat per Bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dan DPD bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.

Pensiunan 

Anggota DPR RI dan DPD juga menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat.

Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.

Baca juga: Inflansi Sulteng Terkendali Pada Angka 2,5 per 1 Oktober 2024

Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved