Pilwalkot Palu 2024

Ahli Hukum Sebut Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Menurut Margarito, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ).

"Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada," katanya saat dihubungi dari Palu, Senin (14/10/2024). 

Menurut Margarito, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi. 

"Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi," tegasnya. 

Baca juga: 
Pjs Gubernur Novalina Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H Oleh BMIWI

Lebih lanjut ia menyatakan, kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Palu dan KPU Morowali Utara. 

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada serentak 2024.

Baca juga: 
Mobil Dinas Inspektorat Banggai Alami Lakalantas di Pagimana

Substansi dari ketiga laporan itu, dimana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved