Pilwalkot Palu 2024
Ahli Hukum Sebut Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Menurut Margarito, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ).
"Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada," katanya saat dihubungi dari Palu, Senin (14/10/2024).
Menurut Margarito, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.
"Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi," tegasnya.
Baca juga: Pjs Gubernur Novalina Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H Oleh BMIWI
Lebih lanjut ia menyatakan, kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.
Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Palu dan KPU Morowali Utara.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Mobil Dinas Inspektorat Banggai Alami Lakalantas di Pagimana
Substansi dari ketiga laporan itu, dimana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (*)
KPU Palu Bersama Aparat Kunjungi 3 Paslon Wali Kota, Bahas Distribusi Surat Suara |
![]() |
---|
Polda Sulteng Kerahkan 55 Personel Satgas OMP, Amankan Debat Perdana Paslon Pilwakot Palu 2024 |
![]() |
---|
Debat Publik Pertama Pilwalkot 2024, Ketua KPU Palu Sebut Debat Sarana Perkenalkan Visi-Misi |
![]() |
---|
Polresta Palu Turunkan 340 Personel, Amankan Debat Publik Pertama Paslon Pilwakot Palu 2024 |
![]() |
---|
Debat Publik Pertama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 Libatkan 7 Panelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.