Kamis, 23 April 2026

Palu Hari Ini

Jurnalis Diduga Diintimidasi, AJI Palu Beri Pernyataan Sikap

Adapun kronologi dugaan intimidasi dan pengancaman ini, bermula pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 09.20 WITA.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga kembali menjadi korban intimidasi dan pengancaman. 

Meski sebelumnya pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, pihak Kodim 1306 Kota Palu, melalui Unit Intel sempat mengundang Irma bersama Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengarahkan oknum tersebut untuk meminta maaf, namun Irma masih merasakan trauma.

AJI Kota Palu melalui Divisi Advokasi, juga sudah menyampaikan aduan ini secara langsung kepada Komandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai pada Selasa, 9 Oktober 2024. Di hadapan Pengurus AJI Palu, Dandim secara langsung juga meminta maaf dan berjanji akan proses internal dan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut. 

Namun hingga seminggu kasus ini dilaporkan, belum ada bukti dari Dandim yang ditunjukan kepada AJI Kota Palu sebagai organisasi tempat Irma bernaung, bahwa aduan ini telah diproses lebih lanjut hingga memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Untuk itu, AJI Kota Palu dalam keterangan rilisnya, Palu (15/10/2024), menyatakan sikap:

1. Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan perundang-undangan.
3. Meminta Komandan Kodim 1306 Kota Palu transparan dalam proses penindakan terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pengancaman.
4. Meminta kepada masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab ketika merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan dan atau mengadukannya ke lembaga negara yaitu Dewan Pers.
5. Mengimbau dan meminta kepada seluruh jurnalis khususnya anggota AJI Palu, dalam melakukan peliputan, tetap mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved