Sigi Hari Ini

Masyarakat Desa Sibowi Desak Bupati Sigi untuk Bebaskan Lahan dari Status Hutan

Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta menghadiri Dialog Publik bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Editor: Regina Goldie
Handover
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta menghadiri Dialog Publik bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mengangkat tema Kebijakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta menghadiri Dialog Publik bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mengangkat tema Kebijakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Wakapolres Sigi, perwakilan Kantor ATR/BPN Sulawesi Tengah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Koordinator Wilayah BINDA Sigi, Danramil Sigi Biromaru, Camat Tanambulava, serta tokoh adat, masyarakat, agama, dan seluruh Serikat Petani Desa Sibowi.

Acara dimulai dengan pembacaan isi hati masyarakat Sibowi yang disampaikan oleh Orang Tua Adat. 

Baca juga: 
DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Caturwulan III, Bahas Dua Agenda

Dalam pembacaan tersebut, masyarakat menyampaikan permohonan agar lahan mereka dapat dibebaskan dari status Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari.

Mohamad Irwan Lapatta merespons keluhan masyarakat terkait status lahan di Desa Sibowi

Mohamad Irwan Lapatta menjelaskan bahwa status kawasan hutan diatur oleh undang-undang, dan perubahan status hanya dapat dilakukan melalui keputusan presiden. 

Mohamad Irwan Lapatta menegaskan ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengajukan perubahan status lahan, dimulai dari permohonan kepada gubernur hingga presiden.

Mohamad Irwan Lapatta mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan sesuai dengan undang-undang, agar tidak dirusak atau dijual kepada pihak luar untuk kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti pertambangan. 

Baca juga: 
Kapolres Sigi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024

"Negara telah mengatur agar hutan tidak dirusak, dan penjualan lahan kepada pihak luar untuk tambang justru akan merugikan masyarakat, menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor, serta pencemaran lingkungan," tegasnya.

Mohamad Irwan Lapatta menyoroti opsi perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Dengan perubahan ini, masyarakat masih dapat bertani dan berkebun, sehingga dapat mencari nafkah dari tanah mereka sendiri. 

Namun, Mohamad Irwan Lapatta memperingatkan bahwa jika status lahan diubah menjadi APL (Areal Penggunaan Lain), ada kekhawatiran masyarakat akan tergoda untuk menjual tanah kepada pihak luar, yang dapat digunakan untuk kepentingan pertambangan. 

Baca juga: 
Danrem 132 Tadulako Kunjungan Kerja ke Kabupaten Banggai, Ini Agendanya

"Yang diuntungkan hanyalah orang-orang besar, sementara masyarakat akan merasakan dampak buruknya, termasuk bencana alam dan pencemaran akibat bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida," tambahnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Sibowi untuk menyampaikan aspirasi mereka, dengan harapan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merespons dan menemukan solusi terbaik terkait pengelolaan lahan serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved