Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Parigi Moutong Ungkap Utang RSUD Raja Tombolotutu Capai Rp16 Miliar Sejak 2014

Erwin meminta Komisi IV DPRD untuk menelusuri dan mencarikan solusi bersama agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
UTANG RSUD RAJA TOMBOLOTUTU - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengungkapkan bahwa RSUD Raja Tombolotutu memiliki utang mencapai Rp16 miliar sejak tahun 2014. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengungkapkan bahwa RSUD Raja Tombolotutu memiliki utang mencapai Rp16 miliar sejak tahun 2014.

Ia menyebut, kondisi tersebut bisa berdampak serius terhadap status dan layanan rumah sakit daerah itu.

“RSUD Raja Tombolotutu memiliki utang Rp16 miliar, dari 2014. Ini bisa berdampak pada penalti atau penurunan status,” kata Erwin dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca juga: 387 PPPK dari Sektor Guru, Kesehatan dan Teknis Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan Publik

Menurutnya, utang tersebut mencakup berbagai jasa medis dan kewajiban lain yang belum terbayarkan kepada tenaga kesehatan dan pihak ketiga.

Erwin meminta Komisi IV DPRD untuk menelusuri dan mencarikan solusi bersama agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

“Saya berharap ada masukan dari teman-teman di Komisi IV untuk membahas bersama, karena ini cukup besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak akan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi fokus pada pencarian solusi konkret.

“Kita tidak berbicara ini tanggung jawab bupati lama, tetapi bagaimana kita yang ada sekarang mencarikan jalan keluar,” ucapnya.

Erwin menilai penyelesaian utang tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan RSUD Raja Tombolotutu.

Baca juga: Dituding Otak Pemerasan Nikita Mirzani Hingga Ancam Akan Polisikan, Dokter Oky: Belajar Hukum Lagi

“Kondisi sekarang sangat sulit, tapi mau tidak mau kita harus mencari cara,” katanya.

Selain utang rumah sakit, Erwin juga menyinggung sejumlah kewajiban lain yang harus diselesaikan Pemkab Parigi Moutong.

Di antaranya, utang pembebasan lahan kantor bupati senilai Rp3,7 miliar yang harus dianggarkan pada tahun 2026.

“Selain itu, ada juga hasil keputusan pengadilan yang meminta kita menganggarkan ganti rugi lahan sekolah di Lemusa sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

Erwin menyebut, kewajiban-kewajiban tersebut menjadi beban fiskal yang tidak kecil, namun tetap harus dihadapi secara bertahap dan terencana.

Baca juga: Kadis Perikanan Donggala: SPBUN Batusuya Masuki Tahap Akhir, Siap Diresmikan Pemerintah Pusat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved