Pilkada Donggala 2024

Bawaslu Donggala Ingatkan ASN Jaga Netralitas Hadapi Pilkada 2024

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Donggala gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Netralitas Aparatur S

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Donggala gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Donggala gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Swiss Bell Hotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/10/2024).

Minhar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala, dalam sambutannya mengatakan, melalui sosialisasi tersebut menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

"Sosialisasi ini dijadikan sebagai pengingat dan kepatuhan ASN untuk tetap bersikap netral, Bawaslu Donggala juga telah memberikan imbauan kepada seluruh ASN yang ada di wilayah Desa, Kecamatan, sampai pada sekolah," ujarnya

Baca juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Kampanye Gemarikan 2024, Tingkatkan Konsumsi Ikan di Masyarakat

Minhar menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 5 huruf a yang berbunyi : PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lebih lanjut, Minhar menegaskan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh ASN terkait netralitasnya dalam Pilkada 2024, Bawaslu Donggala akan memproses dugaan itu dan jika terbukti maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan.

"Jika kami menemukan tindakan atau perbuatan ASN yang mengarah pada salah satu pasangan calon, Bawaslu akan memproses dan jika hasilnya terbukti melanggar netralitas maka akan ditindak tegasi," ungkap Minhar.

Selain menjaga netralitas ASN, Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Wilayah Kabupaten Donggala untuk turut andil menjadi bagian pengawas partisipatif untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil dan transparan.

"Melalui kegiatan ini juga kami bisa melibatkan Bapak Ibu sebagai ASN menjadi bagian pengawas partisipatif, sehingga mari kita bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, agar Pilkada ini tidak di cederai oleh hal-hal yang tidak semestinya," pungkasnya. (*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved