Banggai Hari Ini
Bawaslu Banggai Putuskan Laporan Program Pelimpahan Kewenangan Tidak Terbukti
Menurut lembaga pengawas Pemilu tersebut, laporan paslon nomor urut 3 terhadap paslon ATFM serta 24 Camat se Kabupaten Banggai itu tidak terbukti.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Program pelimpahan kewenangan ke kecamatan oleh Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang juga pasangan calon nomor urut 1, yang diadukan tim hukum paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, akhirnya diputuskan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Menurut lembaga pengawas Pemilu tersebut, laporan paslon nomor urut 3 terhadap paslon ATFM serta 24 Camat se Kabupaten Banggai itu tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Banggai yang diterima Kamis (17/10/2024), Bawaslu Banggai telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan dengan nomor penyampaian 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Baca juga: Sambutan Meriah Warnai Kunjungan Kerja Danrem 132/Tadulako di Yonif 714/Sintuwu Maroso Poso
Selanjutnya laporan tersebut, Bawaslu Banggai bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan pembahasan pertama.
Berdasarkan pembahasan pertama, Bawaslu Banggai melakukan registrasi laporan dan langsung melakukan permintaan bahan keterangan terhadap para pihak, yaitu pelapor, terlapor atas nama Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Termasuk Camat se Kabupaten Banggai beserta para saksi, keterangan ahli, dan keterangan tambahan.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kampus Untika Luwuk Banggai
Dalam permintaan bahan keterangan, Bawaslu Banggai melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor, yakni Camat di wilayah masing-masing.
Dan berdasarakan fakta-fakta hasil permintaan bahan keterangan dan bukti-bukti, Bawaslu Banggai menyimpulkan.
Terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan, tidak terbukti, sebagaimana ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) serta pelanggaran administrasi pemilihan juga tidak terbukti.
Baca juga: 7 Akademisi Akan Jadi Panelis Debat Pilkada Morowali, Satu Guru Besar Bidang Manajemen Investasi
Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (*)
Tertimbun Longsoran Tanggul, Karyawan Tambak Udang di Batui Dilarikan ke RSUD Luwuk |
![]() |
---|
Nekat Curi Motor Keluarga, Pria Ini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Hari Ketiga POPDA Sulteng, Kontingen Banggai Raih Tiga Emas |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRD Banggai Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa di 4 Kecamatan |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas 2 Desa Dibawa ke DPRD Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.